Lewati ke konten
Kepatuhan

Pemisahan fungsi sebagai keputusan arsitektur

AsetHoki dirancang dengan pemisahan fungsional antara layanan perangkat lunak Ekosistem, pembayaran Rupiah, kepemilikan dompet, dan perdagangan aset kripto. Pemisahan itu dimaksudkan agar sistem lebih mudah ditata kelola dan mengurangi risiko aplikasi Ekosistem tanpa sengaja melakukan kegiatan yang menuntut status regulasi berbeda.

Pengawasan perdagangan aset kripto

Per September 2026, OJK mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto melalui POJK No. 27 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan POJK No. 23 Tahun 2025.

Setiap perdagangan publik, integrasi bursa, atau hubungan dengan penyelenggara berizin untuk AsetHoki karena itu harus disusun dengan memperhatikan kerangka OJK yang berlaku, dan ditinjau lebih dulu menyangkut kelayakan, pencatatan, serta kewajiban penyelenggara.

Pemisahan Rupiah dan pembayaran

Bank Indonesia menegaskan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan mewajibkan penggunaan Rupiah untuk transaksi yang bertujuan pembayaran di Indonesia, dengan pengecualian menurut undang-undang.

Karena itu rancangan ini tidak memposisikan AsetHoki sebagai instrumen pembayaran untuk tagihan Ekosistem. Biaya Ekosistem tetap terpisah dan dibayar melalui kanal pembayaran Rupiah biasa.

Pengendalian

KYC, APU-PPT, konsumen, dan data pribadi

Bila AsetHoki diperoleh melalui mitra perdagangan yang diatur, atau didistribusikan melalui program yang memicu kewajiban identifikasi, proyek menerapkan uji tuntas nasabah yang memadai, pengendalian anti pencucian uang, penapisan sanksi bila relevan, pengungkapan kepada konsumen, dan pelindungan data pribadi.

Kewajiban persisnya bergantung pada model bisnis final dan lawan transaksi yang dipilih.

Status regulasi

Dokumen proyek ini tidak menyatakan bahwa AsetHoki telah disetujui untuk penawaran umum, dimasukkan ke dalam daftar aset yang memenuhi syarat, atau diperdagangkan oleh penyelenggara di Indonesia. Status semacam itu harus diperoleh atau dikonfirmasi melalui proses yang berlaku sebelum klaim apa pun disampaikan kepada pengguna.

Rujukan regulasi resmi

RegulasiTentangBerlaku
POJK No. 27 Tahun 2024 Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto 10 Jan 2025
POJK No. 23 Tahun 2025 Perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024 10 Nov 2025
PBI No. 3 Tahun 2026 Uang Rupiah Kertas dan Logam, termasuk penegasan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah 2026

Tautan menuju situs resmi OJK dan Bank Indonesia. Selalu rujuk versi terbaru pada laman penerbitnya.

Sangkalan

Batas dari dokumen ini

Dokumen dan halaman ini disediakan untuk keperluan perancangan produk, perencanaan teknis, dan diskusi. Isinya bukan prospektus, bukan penawaran untuk menjual atau ajakan untuk membeli produk keuangan apa pun, bukan nasihat hukum, nasihat pajak, maupun nasihat investasi.

Tidak ada satu pun pernyataan di dalamnya yang menjamin AsetHoki akan dicatatkan, dapat diperdagangkan, menguntungkan, likuid, diterima regulator, atau didukung pihak ketiga mana pun. Fitur, alokasi, jadwal, dan pendekatan regulasi dapat berubah setelah tinjauan teknis, komersial, keamanan, hukum, atau regulasi.

Calon pengguna, mitra, dan pengembang sebaiknya melakukan uji tuntas sendiri dan memperoleh nasihat profesional yang sesuai dengan keadaan masing-masing. Proyek ini tidak memasarkan persetujuan regulator, ketersediaan di bursa, imbal hasil, atau jaminan nilai kecuali pernyataan tersebut benar, terdokumentasi, dan diizinkan secara hukum pada saat disampaikan.

Keadaan saat ini

Belum ada token AsetHoki yang diterbitkan, dijual, diperdagangkan, atau di-deploy ke jaringan mana pun. Belum ada presale dan belum ada airdrop. Siapa pun yang menawarkan token “AsetHoki” hari ini bukan bagian dari proyek ini. Pengumuman resmi hanya terbit di domain asethoki.space.